JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka.
Terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2/2025)
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Saksi Kasus Dugaan Korupsi, Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Diperiksa Kejagung
Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti, Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nurma Dewi.
Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9/2025).
Terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Baca Juga:
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris
Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Vadel Badjideh terancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Kompol Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan Vadel dimulai pada Kamis ini dimulai pukul 15.00 WIB sebagai saksi.
Selama lima jam, dia menerima sebanyak 53 pertanyaan dari penyidik.
Kemudian, pukul 19.30 WIB, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara.
Dari rangkaian tersebut, kepolisian telah mengumpulkan barang bukti beserta visum sehingga bisa menetapkannya sebagai tersangka.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.